PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 9
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, berada di dalam: a Kawasan Hutan Produksi; b Kawasan Hntan Lindung; dan/atau c, Kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 3 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usah.a Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai Rcncana Tata Ruang
