PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong
pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2) Penghimpunan Dana dilakukan atas komoditas
Perkebunan strategis.
(3) Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
- kelapa sawit;
- kelapa;
- karet;
- kopi ...
- kopi;
- kakao;
- tebu; dan
- tembakau.
(4) Komoditas Perkebunan strategis selain yang dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
