PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk:
- menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha Perkebunan yang berkelanjutan;
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Perkebunan;
- mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan;
- meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan ekspor;
- meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha Perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas Perkebunan dunia; dan
- mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia.
Bagian Pertama Penghimpunan Dana
