PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Penghimpunan Dana bersumber dari:
- Pelaku Usaha Perkebunan;
- dana lembaga pembiayaan;
- dana masyarakat; dan/atau
- dana lain yang sah.
