PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 21
BAB 3 — BADAN PENGELOLA DANA
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b bertugas melakukan operasional terhadap:
- perencanaan dan penganggaran;
- penghimpunan Dana;
- pengelolaan Dana;
- penyaluran penggunaan Dana; dan
- penatausahaan dan pertanggungjawaban;
(2) Pejabat Pengelola dalam pengelolaan Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melakukan investasi dalam bentuk:
- saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek;
- Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta yang memenuhi kriteria layak investasi (investment grade); dan/atau
- Simpanan pada perbankan nasional.
