PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 22
BAB 3 — BADAN PENGELOLA DANA
(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus
diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
