Pasal 20
BAB 3 — BADAN PENGELOLA DANA
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a bertugas:
- melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat pengelola;
- menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat pengelola kepada Komite Pengarah; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Dewan ....
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
- Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang; dan
- profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berasal dari pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.
(5) Unsur Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara menetapkan Dewan Pengawas.
(7) Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan
dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
