Pasal 17
BAB 3 — BADAN PENGELOLA DANA
(1) Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 bertugas:
- melakukan perencanaan dan penganggaran;
- melakukan penghimpunan Dana;
- melakukan pengelolaan Dana;
- melakukan penyaluran penggunaan Dana;
- melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
- melakukan pengawasan.
(2) Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugasnya
mendapatkan imbalan manajemen atas Dana yang dikelola, dan besarnya ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, berdasarkan rekomendasi Komite Pengarah.
(3) Imbalan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan untuk operasional Badan Pengelola Dana.
(4) Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terhadap penghimpunan dan penggunaan Dana.
(5) Badan ...
(5) Badan Pengelola Dana menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Badan Pengelola Dana diberikan fasilitas dari Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
