PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 18
BAB 3 — BADAN PENGELOLA DANA
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan
pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi.
