PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 16
BAB 3 — BADAN PENGELOLA DANA
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk
menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
(2) Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk 1 (satu)
komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana
dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional.
