PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditujukan terhadap komoditas Perkebunan strategis yang mencakup pemanfaatan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.
(2) Dana yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana
untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Presiden.
