PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 14
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.
(2) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- benih;
- pupuk;
- pestisida;
- alat pascapanen dan pengolahan hasil;
- jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
- alat transportasi;
- mesin pertanian;
- pembentukan infrastruktur pasar;
- verifikasi atau penelusuran teknis.
