PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan
produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
