PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(2) Promosi Perkebunan untuk:
- meningkatkan citra nilai produk;
- informasi pasar;
- memperluas pasar;
- meningkatkan investasi; dan/atau
- menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
