PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha.
(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
