PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya
manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
- meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
- meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan
- pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non- formal.
(4) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
