PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
- pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan;
- promosi Perkebunan;
- peremajaan Perkebunan; dan/atau
- sarana dan prasarana Perkebunan.
(2) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka:
- pengembangan Perkebunan; dan
- pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.
(3) Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), memperhatikan program Pemerintah.
