Pasal 11
BAB 4 — BANDING ADMINISTRATIF
(1) BAPEK dalam mengambil keputusan dilakukan
dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan BAPEK dapat memperkuat,
memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
(4) Keputusan BAPEK ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris;
(5) Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan
oleh semua pihak yang terkait;
(6) Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang
mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
