PP
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 12
BAB 4 — BANDING ADMINISTRATIF
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BAPEK berwenang meminta keterangan tambahan dari PNS yang bersangkutan, Pejabat, atau pihak lain yang dianggap perlu.
PENDANAANdepkumham.go.id
