PP
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 10
BAB 4 — BANDING ADMINISTRATIF
(1) Sidang BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan.depkumham.go.id
(2) Sidang BAPEK dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota.
