Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pendirian Badan Hukum Perusahaan.
Pasal 2
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah melaksanakan investasinya sesuai dengan persetujuan, Pemerintah, dapat mengajukan permohonan untuk memperluas usahanya.
Pasal 3
Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun sejak perluasan usahanya disetujui Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 32
