PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 2
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah melaksanakan investasinya sesuai dengan persetujuan, Pemerintah, dapat mengajukan permohonan untuk memperluas usahanya.
