PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
