PP
JALAN TOL
Pasal 99
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(U Menteri dapat membentuk sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
