PP
JALAN TOL
Pasal 100
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Dalam hal anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil maka
pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota BPJT tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pegawai...
SK No 189293 A
PRESIDEN
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
