PP
JALAN TOL
Pasal 101
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakvra kepada T\rhan Yang Maha Esa; jasmani dan rohani; c. sehat
- bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
- mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan, keuangan, danf atau komersial;
- tidak bekerja pada kegiatan usahaJalan Tol serta usaha lain yang terkait;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- usia maksimum 6O (enam puluh) tahun;
- tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.
