PP
JALAN TOL
Pasal 102
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (3) diberhentikan dalam hal:
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
- dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewaj ibannya;
- tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPJT selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT; f.melakukan...
SK No 189292 A
EIil:FIITISN
- melakukan tindakan ata.u sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau sebagai anggota BPJT. i. melanggar sumpah ljanji
(2) Pemberhentian anggota BPJT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 1O3
Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
