PP
JALAN TOL
Pasal 103
Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.