Pasal 104
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas BPJT bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OO5 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44891 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202l tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66291, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
