Pasal 105
BAB 9 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan
tarif yang telah ditetapkan. (21 Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.
(3) Pada...
SK No 189291 A
(3) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti
belum diterapkan, dan gardu Tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang PenggunaJalan To1, terhadap Pengguna Jalan Tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) Ruas Jalan Tol atau sekelompok Ruas Jalan Tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol dalam ha1 terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan To1.
(5) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti
telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai denda administratif secara bertingkat.
(6) Pengenaan denda administratif secara bertingkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: 1 a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
- denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada hurrf a; dan
- denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(7) Pengenaan. . .
SK No 189290A
PRESIDEN
60 (71 Pengenaan denda administratif tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
(8) Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan
kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana Tol dimaksud pada ayat l2l dan tidak membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(9) Pendapatan yang bersumber dari denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(10) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif To1.
Pasal 1O6
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (71, dan ayat (8) dilaksanakan oleh Menteri. Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud l2l dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
