PP
JALAN TOL
Pasal 106
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
