PP
JALAN TOL
Pasal 107
BAB 9 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
Pengguna Jalan Tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
