Pasal 108
BAB 9 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
Bagian
SK No 1892894
PRESIDEN
-6t- Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol
Pasal 1O9
(U Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari Jalan Tol.
- Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 1O
(1) Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib
menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di Jalan To1. {21 Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 11
(1) Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan
operasional Jalan To1. (21 Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknis yang disyaratkan;
- pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol. Pasal ll2. ..
SK No 189288 A
PRESIDEN
-62_
