PP
JALAN TOL
Pasal 109
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
(1) Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari Jalan Tol. (2) Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
