PP
JALAN TOL
Pasal 110
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
(1) Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di Jalan Tol. (2) Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
