Pasal 111
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
(1) Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan operasional Jalan Tol. (2) Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknis yang disyaratkan; b. pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; c. pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri; dan d. manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol.
REPUBLIK INDONESIA
