PP
JALAN TOL
Pasal 98
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri
atas seorang kepala dan beberapa orang anggota. (21 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil dari unsur Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.
