PP
JALAN TOL
Pasal 95
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai wewenang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rak5rat.
