PP
JALAN TOL
Pasal 96
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
- merekomendasikan tarif Tol awal dan penyesuaian tarif Tol kepada Menteri;
- merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
- merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi;
- melakukan persiapan pengusahaan Jalan Tol;
- melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
- melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah; dan
- melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol termasuk kewajiban pemenuhan layanan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri. (21 Menteri mengevaluasi tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
wewenang, tugas, dan fungsi BPJT diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 189294 A
PRESIDEN REPUBLIK
Bagian Ketiga Susunan Organisasi
