PP
JALAN TOL
Pasal 94
BAB 8 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Bagian
SK No 189295A
PRESIDEN
Bagian Kedua Wewenang, T\rgas, dan Fungsi
