PP
JALAN TOL
Pasal 93
BAB 7 — ### UNTT PENGELOLA DANA
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak dan penerimaan lain yang digunakan untuk pengembangan jaringan Jalan To1, dapat dibentuk unit pengelola dana yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang€rn. (21 Semua dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (U diaudit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Bagian Kesatu Status dan Kedudukan
