PP
JALAN TOL
Pasal 89
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Selain preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88, Badan Usaha harus melakukan preservasi Jalan Penghubung. (21 Presenrasi Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
