PP
JALAN TOL
Pasal 90
BAB 6 — PENGAWASAN JALAN TOL
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan Jalan Tol. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan Jalan Tol.
