PP
JALAN TOL
Pasal 88
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (7) huruf e meliputi:
- pemeliharaan rutin;
- pemeliharaan berkala; c.rehabilitasi;...
SK No 189297 A
PRESIDEN
- rehabilitasi;
- rekonstruksi;dan/atau
- pelebaran menuju standar. (21 Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memperhatikan keselamatan Pengguna Jalan Tol dan kelancaran lalu lintas.
