Pasal 87
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal tingkat kelayakan linansial Jalan Tol pada
masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan...
SK No 189298 A
PRESIDEN
(1) {21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dalam hal tingkat kelayakan finansial dari proyek Jalan Tol baru yang dilelangkan oleh Pemerintah Pusat di atas tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Kelebihan tingkat kelayakan linansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan oleh Badan Usaha selama masa pengoperasian yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(4) Dalam hal terdapat penurunan tingkat kelayakan
finansial dari tingkat kelayakan finansial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Rrsat pada masa operasi, Badan Usaha dapat diberikan kompensasi yang diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (4) dicantumkan di dalam dokumen lelang dan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan tingkat
kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penurunan tingkat kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
dan penentuan selisih lebih antara tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi dengan tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Keenam Preservasi
