Pasal 84
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang
dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dapat dilakukan dalam hal:
- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
- terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan To1. (21 Penyesuaian tarif Tol guna pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud padq ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan carai
- penerapan sistem tarif berbasis wilayah; dan/atau
- penerapan sistem tarif berbasis waktu.
(3) Penerapan sistem tarif berbasis wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan melalui penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan lokasi Jalan Tol.
(4) Penerapan sistem tarif berbasis waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan melalui penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan waktu.
(5) Menteri melakukan evaluasi penyesuaian tarif To1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan bayar Pengguna Jalan To1, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Pasal85...
SK No 189299 A
PRESIDEN
