Pasal 85
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal Menteri melakukan evaluasi dan
penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a, selisih pendapatan Tol
ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan To1. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Badan Usaha dalam memenuhi ketentuan SPM Jalan To1.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol akibat penambahan
lingkup di luar rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penambahan lingkup yang sebelumnya tidak terdapat dalam rencana usaha dan mengakibatkan turunnya tingkat kelayakan investasi Jalan Tol.
(4) Penambahan lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(5) Dalam hal kebijakan Pemerintah hrsat dalam
melakukan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal84 ayat (1) huruf c menyebabkan penurunan pendapatan Tol, Badan Usaha dapat diberikan kompensasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
