PP
JALAN TOL
Pasal 83
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh
Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
- pengaruh laju inflasi; dan
- evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan To1.
(2) Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan
pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
(3) Evaluasi...
SK No 213600 A
PRESIDEN
50
(3) Evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif
To1.
