PP
JALAN TOL
Pasal 82
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pemberlakuan tarif Tol awal ditetapkan bersamaan
dengan penetapan pengoperasian Jalan To1. (21 Penetapan pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
pengoperasian Jalan Tol dan pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
