PP
JALAN TOL
Pasal 81
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar
Pengguna Jalan To1, besar keuntung€rn biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. (21 Besar keuntungan biaya operasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada Jalan Tol dengan jalan lintas alternatif Jalan Umum yang ada.
(3) Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan Jalan To1, yang memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
(4) Pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
